Regulasi ini hadir menggantikan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi saat ini. Sebagai "kompas baru", KMA 736/2026 menjanjikan transparansi dan profesionalisme yang lebih nyata bagi para pendidik, pengelola madrasah, dan pemerhati pendidikan dalam menavigasi masa depan karier serta kesejahteraan guru madrasah di Indonesia.
1. 37,5 Jam Seminggu — Definisi Baru Dedikasi Guru
Berdasarkan Bab II regulasi ini, beban kerja guru madrasah kini didefinisikan secara lebih terukur, yakni 37 jam 30 menit dalam satu minggu (di luar jam istirahat). Angka ini bukan sekadar durasi kehadiran fisik, melainkan totalitas jam kerja efektif yang mencakup lima kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran, melaksanakan tatap muka, menilai hasil belajar, membimbing dan melatih murid, serta melaksanakan tugas tambahan.
Secara analitis, aturan ini berupaya melindungi guru dari "lembur terselubung" dengan memberikan perlindungan hukum bahwa pekerjaan administratif kini diakui sebagai bagian dari jam kerja formal. Langkah ini mencoba menyeimbangkan beban kerja mental guru dengan durasi kerja yang manusiawi.
"Pedoman ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, transparansi, dan profesionalisme dalam pelaksanaan pemenuhan beban kerja guru." — KMA Nomor 736 Tahun 2026
2. "Tugas Tambahan" Kini Bukan Lagi Kerja Bakti
Salah satu terobosan paling signifikan dalam KMA ini adalah sistem ekuivalensi tugas tambahan. Selama ini, tugas non-mengajar sering kali dianggap beban ekstra yang menguras energi tanpa pengakuan formal. Melalui lampiran yang mendetail, negara kini memberikan rekognisi bahwa tugas-tugas tambahan tersebut setara dengan Jam Tatap Muka (JTM).